Sejarah Desa

Sejarah historis Desa Sungai Ukoi merupakan Desa yang berdiri berdasarkan SK Gubernuer Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 353 Tahun 1987 tentang Pengembangan Desa (Regrouping Desa) menjadi Desa defintif (Gaya Baru) dengan nama Desa Sungai Ukoi. Nama Desa Sungai Ukoi berasal dari bahasa Dayak Desa, yang artinya Anjing. Sejarahnya pada zaman dahulu masyarakat Desa Sungai Ukoi sering melakukan pengambilan Sarang Muanyi (Sarang Lebah) dengan menggunakan Terenung (sejenis ember yang terbuat dari kulit). Pada waktu musim kemarau ada sebuah sungai yang disebut Perserak kekeringan terdapat sebuah lubuk yang ada airnya. Tanpa disadari oleh mereka (orang yang mengambil sarang madu tersebut) ada seekor anak anjing masuk ke dalam Terenung, karena anak anjing tersebut merasa kepanasan kemudian jatuh ke lubuk Perserak, maka sejak peristiwa itu maka Sungai Perserak diganti dengan nama Sungai Ukoi. Dengan demikian nama Desa diambil dari peristiwa alam tersebut.

Pada Tahun 1997 s/d 2005 masa kepemimpinan Kepala Desa Ramli, Desa Sungai Ukoi terdiri dari 4 Kampong Gaya Lama yaitu (Kampong Sungai Ukoi, Pandan, Nenak dan Rajang Begantung), setelah itu pada tahun 2005 s/d 2009 masa kepemipinan Kepala Desa Jemad, Desa Sungai Ukoi menjadi 7 (Tujuh) Dusun, yaitu Dusun Pandan, Simpang Tiga, Rajang Begantung I, Rajang Begantung II, Nenak, Tunas Jaya dan Mekar Jaya), dan pada tahun 2010 s/d 2015 masa kepemipinan Kepala Desa Andi  Desa Sungai Ukoi tetap menjadi 7 (Tujuh) Dusun, yaitu Dusun Pandan, Simpang Tiga, Rajang Begantung I, Rajang Begantung II, Nenak, Tunas Jaya dan Mekar Jaya). Setelah itu pada Tahun 2013 masa kepemipinan Kepala Desa Andi dan Ketua BPD Martias mengajukan Pemekaran Desa dari Desa Induk menjadi 2 Desa yaitu Dusun Rajang Begantung I dan Rajang Begantung II menjadi satu Desa yaitu Desa Kunyai dan Dusun Nenak, Tunas Jaya dan Mekar Jaya menjadi satu Desa yaitu Desa Balai Agung, Desa Induk (Sungai Ukoi) setelah dimekar menjadi 2 Desa maka Dusun berubah menjadi 2 Dusun yaitu Dusun Pandan dan Dusun Simpang Tiga, pada tahun 2016 s/d 2022 masa kepemipinan Kepala Desa Sebastian Jaba  Desa Sungai Ukoi melakukan pemekaran Dusun  menjadi 4 Dusun yaitu Dusun Pandan, Lebak Akam, Simpang Tiga dan Sungai Sawak dengan aspirasi masyarakat Sungai Ukoi pada tanggal 26 Juni 2016 sesuai dengan Peraturan Desa No. 03 Tahun 2016. Pada tahun 2022 s/d 2030 masa kepemipinan Kepala Desa Yosep Jopi  Desa Sungai Ukoi tidak melakukan perubahan pemekeran Desa maupun Dusun.